Breaking News

Bawaslu Kabupaten Soppeng Kumpulkan Pimpinan Organisasi Pers, Ini Yang Dibahas

Foto kepala sekretariat Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng saat kegiatan (ist)

Soppeng, Kabarsamudra.com,-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Soppeng gelar kegiatan Media Gathering bersama dengan pimpinan organisasi Pers yang ada di Kabupaten Soppeng yang dilaksanakan di Cafe Infinite Coffee Roaster jalan Tujuh Wali-Wali Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Kamis 2 November 2023 pukul 15.00.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muh. Hasbi, S.Sos, M.Si dan juga mantan Ketua KPU Kabupaten Soppeng.

Muh. Hasbi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu program Bawaslu  Kabupaten Soppeng dalam mengawal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 serta bagaimana peran media dalam penyampaian informasi yang dikemas dalam kegiatan Media Gathering.

Ketua Bawaslu juga menegaskan
"untuk bersama-sama melaksanakan pemilihan umum dengan baik dan benar. Karena menurutnya, Melakukan dengan baik tidaklah cukup namun harus benar" katanya.

Selain itu Mantan Ketua KPU Kabupaten Soppeng juga menyampaikan bahwa mengawasi jalannya dan atau proses Pemilu itu, tidak hanya semata-mata tugas Bawaslu namun juga seluruh masyarakat termasuk insan pers, tutupnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Abd Jalil, S.Pd, M.Pd menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah " menggandeng insan pers untuk bersama-sama mengawasi pemilu dengan publikasi terkait larangan dan proses sengeketa Pemilu".

Abd Jalil juga mengatakan bahwa dari hasil penelusuran dilapagan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Soppeng ada sebanyak 6. 713 atribut parpol yang menggunakan ruang sosialisasi dan atau memperkenalkan diri.

Atribut tersebut diantaranya Baliho, Banner dan striker yang sempat terlihat, hasil identifikasi tersebut berdasarkan penelusuran secara berjenjang terhadap atribut partai politik yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Soppeng melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Namun dirinya mengaku belum termasuk atribut yang ada di kendaraan (mobile), katanya.

Terkait dengan penyampaian laporan pelanggaran, Abd Jalil menyampaikan bahwa dapat dilakukan melalui Daring dengan mengakses SIGAP LAPOR atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan, imbuhnya.

Selain itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng 2 periode Abd Jalil mengungkapkan bahwa Terkait adanya dugaan pelanggaran maka masyarakat dapat melalui alur penyampaian informasi dengan cara, "Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan menyampaikan secara lisan atau melalui penyampaian hotline Bawaslu Kabupaten Soppeng atau Panwaslu Kecamatan.dan bisa juga dilakukan dengan  cara, "informasi tulisan yang disampaikan juga dapat dilakukan ke email resmi atau jasa pengiriman.

Tak hanya itu, lanjut Jalil, terkait dugaan pelaporan pelanggaran meski secara formil tidak terpenuhi namun secara materil terpenuhi maka Bawaslu menilai laporan tersebut merupakan informasi awal, apalagi jika laporan tersebut di cabut sebelum teregister, katanya.

Sebagai kesimpulan dalam diskusi dan bincang bersama insan Pers tersebut yakni, Atribut parpol yang terpasang saat ini batasan Bawaslu hanya dengan identifikasi selayaknya atribut parpol sebab belum menjadi objek dalam ketentuan perUU.

Kemudian, Pasca Penetapan DCT terdapat 25 hari yang menjadi ruang sosialisasi internal Parpol sesuai Pasal 79 PKPU 15/23.

"Sosialisasi yang dimaksud menyampaikan pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan kepada Penyelenggara".

Abd Jalil juga membeberkan bahwa Norma 492 dan 493 UU Pemilu membutuhkan kajian mendalam terhadap kampanye di luar jadwal.

Sebagai Saran kata Jalil yakni
Wilayah atribut parpol menjadi ruang kordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan terhadap etika dan estetika keindahan kota.

Terakhir Abd Jalil mengungkapkan bahwa terkait pelanggaran ASN tidak lagi melalui Komisi ASN namun melalu Kementerian terkait, tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Soppeng bersama 7 pimpinan organisasi Pers yang ada di Kabupaten Soppeng dan kegiatan  dipandu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Soppeng Andi Batara Mula.



(Red)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - TUNTAS INFO