Breaking News

Awal Tahun 2024, Tim Resmob Polres Soppeng Kembali Bekuk 3 Orang Warga Kecamatan LIliriaja Pelaku Pencurian Tenak Bebek


Soppeng Kabarsamudra.com,-
Responship  laporan masyarakat. Tidak cukup 1×24 jam Tim Resmob Polres Soppeng  berhasil ungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu, 3/01/2024

Ketiga pelaku yakni,IRF (22) alamat Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja,SD (30) alamat Kampung Baru Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja,MLD (27) alamat Kelurahan Appanang Kecamatan LIliriaja.

Kasatreskrim IPTU Ridwan ,S.H,M.H mengatakan,"kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Terduga pelaku mengambil bebek ternak korban kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.

IPTU Ridwan menambahkan,"berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Tak perlu waktu lama,setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku. 

"Pada saat dilakukan introgasi awal  terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut berteman 5 (lima) orang diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian),ujarnya.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara pelaku ke persawahan tempat dimana korban menggembala hewan ternaknya kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung,

Kemudian pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR kemudian membawa ke salah satu pabrik gabah kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyikan,  kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkomsumsi bebek hasil curian di pabrik gabah tersebut.

" Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara".

Selanjutnya terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - TUNTAS INFO