Breaking News

Beraksi 15 Kali, 2 Pelaku Spesialis Curanmor Di Bekuk Polsek Tambora



Jakarta Barat,Tuntasinfo.Com--Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor pada Sabtu, 10/8/2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.Pelaku yang diamankan adalah DY alias Koyo (23) dan AN (30).


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Ya benar, sebanyak 2 orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan," ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, 12/8/2024.

Donny menjelaskan, awalnya korban waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kepolsek Tambora sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah kontrakan


Korban hendak pergi kewarung menggunakan motor namun saat hendak memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada dilokasi nya kemudian melaporkan kepolsek Tambora

Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di jl pekapuran raya tanah sereal Tambora Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30).

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.

" Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022.

Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," jelasnya.

Dari hasil penyidikan didapat, bahwa para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak, memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.

" Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," terangnya

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait.
(Humas Polres Metro
Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - TUNTAS INFO